Senin, 19 Maret 2012

Wayang Aswanikumba









 ASWANIKUMBA adalah putra kedua Kumbakarna dengan dewi Aswani. Ia mempunyai kakak kandung bernama Kumba-Kumba. Aswanikumba tinggal bersama orang tuanya di kesatrian Leburgangsa, wilayah negara Alengka.
Aswanikumba sangat sakti, memiliki sifat dan perwatakan ; pemberani, jujur, setia dan sangat patuh. Pada saat pecah perang Alengka, negara Alengka yang diserang oleh balatentara wanara/kera Prabu Rama di bawah pimpinan Prabu Sigriwa, raja kera dari Gowa Kiskenda dalam upaya membebaskan Sinta dari tahanan Rahwana, Aswanikumba masih kanak-kanak. Atas perintah prabu Rahwana, Aswanikumba maju ke medan perang karena ayahnya, Kumbakarna sedang tidur dan tak bisa dibangunkan. Aswanikumba tewas dalam pertempuran melawan Leksmana. Mati terkena terkena pusaka sakti Surawijaya.

Kewajiban Sebagai Warga Negara


Pengertian KewajibanMenurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD45(Amandemen) :
 1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: ³segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945menyatakan : ³setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara´.
3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: ³Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28J ayat 2 menyatakan : ³Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.´
5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: ³tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Contoh KewajibanWarga Negara Indonesia :
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telahditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
 5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 kewajiban warga Negara salah satunya pada pasal 30 yang berbunyi : 
1.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanandan keamanan negara.
2.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesiadan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, danrakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, danAngkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjagakeamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Negara Republin Indonesia didalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan distur dengan undang-undang.

Hak Sebagai Warga Negara


Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat1).


Senin, 03 Oktober 2011

peluang usaha

Melihat peluang usaha mungkin bagi Anda adalah salah satu hal yang Anda buat pusing selain modal sebelum Anda membuka usaha. Membaca peluang bisnis bukan lah terletak dari jam terbang atau lama kita memperhatikan hal untuk melihat peluang suatu usaha.
Pertama-tama kita harus teliti dahulu konsep dari melihat peluang usaha. Apa yang kita inginkan dari melihat peluang usaha atau peluang bisnis? Jenis bisnis atau usaha untuk kita tekuni, benar. Apa yang kita cari dari usaha atau bisnis yang kita tekuni? Tentunya keuntungan, benar. Namun, untuk melihat peluang bisnis tidak sekedar untuk memperoleh jenis bisnis atau usaha yang kita tekuni untuk memperoleh keuntungan.
Untuk melihat peluang bisnis, kita harus melihat beberapa aspek berikut ini:
  1. Jenis Usaha. Bukankah kita melihat peluang usaha untuk menentukan jenis usaha? Ya, tentu saja. Tapi bukan itu point yang harus Anda teliti. Maksud saya dari jenis usaha ini adalah jenis usaha bersifat tren, bersifat intuisi Anda, atau juga bersifat lainnya. Seperti yang saya jelaskan di artikel wirausaha lainnya, Anda sebagai wirausahawan harus mempunyai Visi dan Misi. Jika usaha Anda bersifat tren, usaha Anda tidak akan berlangsung lama setelah bergantinya tren jaman, namun usaha Anda akan mempunyai prospek saat tren itu menjadi top topik jaman itu. Jika usaha Anda bersifat intuisi Anda, atau dengan kata lain adalah obsesi, cita-cita Anda, sebaiknya Anda pikirkan ulang dan buat suatu hal yang unik dan berbeda, juga kembangkan bisnis panggilan jiwa (intuisi) Anda tersebut. Pikirkan hal yang sama untuk sifat jenis usaha yang lain yang sedang Anda kaji. 
  2. Produk Anda. Selain sifat jenis usaha, Anda juga harus melihat produk yang Anda pasarkan. Teliti dan kaji baik-baik, karena Anda akan mendapatkan keuntungan hanya dari produk Anda yang terjual. Apakah produk Anda cepat habis, sehingga pelanggan mempunyai traffic atau perputaran omzet yang banyak? Apakah produk Anda lama habisnya tetapi keuntungan besar ketika produk Anda terjual? Hal ini sudah saya singgung di artikel sebelumnya, Modal Bagi Wirausahawan.
  3. Target Pasar. Produk Anda bisa terjual jika terdapat pasar yang mana produk Anda akan terjual di dalamnya. Tentukan pasar, atau tempat entah itu kota lain, pulau lain, bahkan ekspor ke negara lain jika perlu agar produk Anda terjual.
  4. Usaha Di Sekitar Anda. Jika Anda sudah menemukan jenis usaha Anda, mengkaji produk Anda dan temukan pasar, Anda harus melihat satu aspek lagi, yaitu melihat usaha di sekitar Anda. Banyaknya pesaing mengakibatkan produk Anda kurang terjual, bahkan yang mengerikan adalah tidak terjualnya produk Anda. Kita harus melihat para pesaing dan kita harus yakin kita akan berhasil, terlebih kita harus mencobanya! Jangan takut mencoba, karena kita tahu bahwa langkah yang jauh dimulai dari langkah pertama.
Setelah melihat 4 aspek penting untuk melihat peluang usaha tadi, kita bisa yakin menentukan jenis usaha yang akan kita tekuni. Jika Anda merasa tidak yakin dengan jenis usaha yang Anda dapatkan, cobalah temukan jenis usaha yang lain. Lebih baik Anda membuat jurnal atau sekedar membuat coret-coretan untuk membandingkan jenis-jenis usaha. Atau mungkin Anda tertarik untuk artikel bisnis online ini: Peluang Bisnis Online Gratis PTC Terpercaya dan Terbukti Membayar.


sumber : http://wirausahawanonline.com/Wirausaha-dan-Motivasi/cara-melihat-peluang-usaha.html

Rabu, 08 Juni 2011

contoh bentuk surat dalam bahasa inggris (bentuk full block style)

Noun clause


A noun clause is a dependent clause and cannot stand alone as a sentence.  It must be connected to an independent clause, a main clause. A noun clause has its own subject and verb. It can begin with a question word. It can begin with if or whether. And it can begin with that. 



a) Noun clauses with question words:



The following question words can be used to introduce a noun clause: when, where, why, how, who, whom, what, which, whose.

 

b) Noun clauses, which begin with if or whether:




When a yes/no question is changed to a noun clause, if is usually used to introduce the clause.  

Example:
--> Is Maria at home?

               I don't know if Maria is at home.


--> Does this bus go to Los Angeles?

               I don't know if this bus goes to Los Angeles.


--> Did Juan go to Mexico?

               I wonder if Juan went to Mexico.

 

 

c) Noun clauses which begin with that: 




A noun clause can be introduced by the word 'that'.

--> I think that Ms. Weiss is a good teacher.



In the sentence above, 'Ms. Weiss is a good teacher' is a noun clause. It is the object of the verb 'think'.


That clauses are frequently used as the object of verbs which express mental activity. Here are some common verbs followed by 'that clauses'. 

Assume that   believe that  discover that dream that

Guess that    hear that     hope that     know that

Learn that    notice that   predict that  prove that   

Realize that  suppose that  suspect that  think that



There are many more verbs that can be followed by "that" clause.



sumber : http://www.testyourenglish.net/english-online/subjects/nouncl1.html

example tenses : simple past tenst , present perfect , past perfect

I. SIMPLE PAST TENST
1. (+) she went to the town hall last month
(-) she didn't go to the town hall last month
(?) did she go to the town hall last month ?
2. (+) he washed three hours ago
(-) he didn't wash three hours ago
(?) did he wash three hours ago ?
3. (+) Neni was sick yesterday
(-) Neni wasn't sick yesterday
(?) was Neni sick yesterday ?
4. (+) they were watch movie last night
(-) they were not watch movie last night
(?) were they watch movie last night ?
5. (+) i was finish homework five minute ago
(-) i was not finish homework five minute ago
(?) was i finish homework five minute ago ?

II. PRESENT PERFECT
1. (+) she has written a letter for her boyfriend
(-) she has not written a letter for her boyfriend
(?) has she written a letter for her boyfriend ?
2. (+) he has bought me a necklace
(-) he has not bought me a necklace
(?) has he bought me a necklace ?
3. (+) father has just called me
(-) father has not just called me
(?) has father just called me ?
4. (+) i have been very busy lately
(-) i have not been very busy lately
(?) have i been very busy lately ?
5. (+) you have ever stolen my heart
(-) you have not ever stolen my heart
(?) have you ever stolen my heart ?

III. PAST PERFECT
1. (+) mother had given me a dress in my birthday
(-) mother had not given me a dress in my birthday
(?) had mother given me a dress in my birthday ?
2. (+) Moris had been taking English course at my school
(-) Moris had not been taking English course at my school
(?) had Moris been taking English course at my school ?
3. (+) father said that he had fixed my cycle
(-) father said that he had not fixed my cycle
(?) had father said that he fixed my cycle ?
4. (+) Auntie had been sewing when i arrived
(-) Auntie had not been sewing when i arrived
(?) had Auntie been sewing when i arrived
5. (+) i had played badminton since this morning
(-) i had not played badminton since this morning
(?) had i played badminton since this morning ?w