Jumat, 01 Juni 2012

KETAHANAN NASIONAL ENERGI KITA

Ketahanan nasional energi kita saat ini sedang mengalami masalah yang cukup rumit, permasalahan muncul akibat melonjaknya harga minyak mentah dunia yang menembus angka $119,83/barel, permasalahan lain pun muncul akibat Pemerintah RI yang terlambat menaikan harga subsidi bbm jenis Premium menjadi Rp.6000/liter. hal tersebut dikarenakan keterlambatan pengesahan RUU pasal 7 ayat 6 nomor 4a tentang kebijakan pemerintah untuk menaikan harga bbm, hal itu pun berimbas kepada naiknya anggaran APBN pemerintah untuk menutupi kekurangan harga pembelian harga minyak mentah dunia.



Secara sistematis Sistem Nasional Ketahanan Energi memang sangat penting bagi sebuah negara seperti Indonesia. Selain sebagai kemampuan merespon dinamika perubahan energi global (eksternal) juga sebagai kemandirian untuk menjamin ketersediaan energi (internal). Sistem Ketahanan Energi mengacu pada Kebijakan Pengembangan Energi sesuai Undang-Undang Energi Nomor 30 Tahun 2007, yaitu energi memiliki peran bagi peningkatan Kegiatan Ekonomi dan Ketahanan Nasional.
Pemerintah telah mengubah paradigma kebijakan dari Suplly Side Policy (SSP) menjadi Demand Side Policy (DSP). Sistem Ketahanan Energi dibangun oleh SSP dan DSP. SSP mengatur Jaminan Pasokan dalam bentuk Eksplorasi-Produksi dan Konservasi (Optimasi) Produksi. Sedang DSP mendorong Kesadaran Masyarakat untuk melakukan Diversifikasi dan Konservasi (Efisiensi).

Pengubahan paradigma tersebut justru sangat baik untuk negara kita, setidaknya pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatasi ketahanan nasional energi negara Indonesia yang sedang melemah, karena paradigma tersebut membuat pemerintah kita berfikir untuk terus membenahi masalah terutama pada masalah minyak mentah dunia.

KOMENTAR TENTANG PASAL 7 AYAT 6 DAN NOMER4A

Pada dasarnya pasal 7 ayat 6a adalah pasal yang berisi tentang kewenangan pemerintah dalam menaikan harga BBM bersyarat, namun banyak pihak yang menyatakan bahwa pasal 7 ayat 6a adalah pasal yang menipu rakyat Indonesia pasalnya dengan adanya penambahan ayat tersebut, DPR sama saja akan menyetujui rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Benny K Harman selaku Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat, mengatakan Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN Perubahan 2012 tentang larangan kenaikan harga BBM bersubsidi tak berlaku dengan sendirinya setelah berlakunya Pasal 7 ayat 6a tentang kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM bersyarat UU yang sama.

Menurut Benny, keberadaan Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 telah menyandera hak Presiden untuk menaikkan harga BBM selama 2012. Ia mengakui Partai Demokrat ingin menghapus ayat itu. Namun, mendapat penolakan dari fraksi parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, pada saat pembahasan.

Saya pribadi tidak setuju dengan adanya pasal 7 ayat 6a karena pasal ini akan menimbulkan keputusan sebelah pihak yang dimana DPR akan setuju dengan keputusan pemerintah dalam menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). ini kan negara demokrasi, jadi setiap warga negara mempunyai hak untuk menolak atau menerima keputusan dari pemerintah, kalau memang banyak yang tidak setuju ya jangan disahkan, kalau disahkan berarti pemeritah bertindak diskriminasi terhadap rakyatnya. namun sebaiknya sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan ada baiknya disosialisasikan terlebih dahulu oleh rakyat, wakil rakyat atau instansi-instansi rakyat lainnya agar tidak ada kontra yang terlalu besar di masyarakat.

TENTANG KENAIKAN HARGA BBM BERSUBSIDI

PEMERINTAH  merencanakan kenaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2013 sebagai bagian pengendalian konsumsi komoditas tersebut.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo saat rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (31/5), mengatakan, pihaknya mengusulkan kuota volume BBM bersubsidi dalam RAPBN 2013 berkisar antara 45 juta kiloliter hingga 48 juta kiloliter.

"Perkiraan 45 juta kiloliter dengan asumsi program penghematan BBM terus berlanjut dan ada penyesuaian harga jual BBM bersubsidi," ujarnya.

Namun, ia tidak menyebutkan besaran kenaikan harga BBM bersubsidi yang direncanakan. Sedangkan volume BBM bersubsidi tahun 2013 dapat mencapai 48 juta kiloliter, apabila program penghematan dan penyesuaian harga BBM tidak dapat dilaksanakan tahun 2013.

Proyeksi tersebut, lanjutnya, dengan asumsi realisasi volume BBM pada 2012 mencapai 44 juta kiloliter dengan pertumbuhan sembilan persen.

Ia mengatakan, perkiraan kuota BBM bersubsidi sebesar 45 juta kiloliter terdiri dari premium 28,7 juta kiloliter, minyak tanah 1,3 juta kiloliter, dan solar 15 juta kiloliter.

Sementara, perkiraan kuota BBM sebesar 48 juta kiloliter terdiri dari premium 30 juta kiloliter, minyak tanah 1,3 juta kiloliter, serta solar 16,7 juta kiloliter.

Realisasi konsumsi BBM bersubsidi sampai 28 Mei 2012 sudah 17,52 juta kiloliter atau 108 persen lebih tinggi dari kuota berjalan.

Evita menambahkan, harga rata-rata minyak mentah Indonesia periode Desember 2011 sampai Mei 2012 belum melewati syarat kenaikan harga BBM bersubsidi.

Dalam enam bulan terakhir sampai 28 Mei 2012, ICP masih 119,35 dolar AS per barel atau masih di bawah 120,75 dolar AS per barel. Harga minyak cenderung menurun sehingga syarat kenaikan harga BBM bersubsidi belum terpenuhi.

Ia mengatakan, pada triwulan I-2012, harga minyak memang cenderung tinggi akibat memburuknya geopolitik di Timur Tengah dan belum pulihnya krisis utang dan finansial di Eropa dan Amerika.

Namun, triwulan kedua, harga minyak cenderung turun sebagai akibat mulai meredanya ketegangan di Timur Tengah dan membaiknya perekonomian Amerika. "Harga minyak dunia jenis WTI (West Texas Intermediate) hari ini (Kamis, 31/5, Red) bahkan turun 4,3 dolar per barel," papar Evita.

Pasal 7 Ayat 6A UU APBN Perubahan 2012 menyebutkan, "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang menyesuaikan harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."

APBN Perubahan 2012 menetapkan ICP sebesar 105 dolar per barel, sehingga syarat minimal 15 persen rata-rata enam bulan adalah 120,75 dolar AS per barel.

Pada periode enam bulan sebelumnya (1 November 2011-30 April 2012), rata-rata ICP adalah 13,4 persen di atas asumsi 105 dolar per barel atau belum melewati 15 persen.

Rinciannya, November 2011 sebesar 112,94 dolar per barel, Desember 110,70 dolar, Januari 2012 sebesar 115,90 dolar, Februari 122,17 dolar, Maret 128,14 dolar, dan April 124,63 dolar AS.

ICP terkorelasi langsung dengan pergerakan harga minyak dunia. Patokan ICP memakai formula 50 persen Platts dan 50 persen RIM. Platts dan RIM merupakan dua institusi global yang mempublikasikan perkembangan harga minyak dunia setiap saat.

Minggu, 01 April 2012

Backpackeran "Gunung Gede"

Waktu itu long weekend setelah berpusing-pusing ria dengan UTS, salah seorang sahabat saya mengajak saya untuk refreshing ke tempat-tempat dataran tinggi, ga nyangka bakalan diajakin naik gunung dan dikenalin sama teman nya sahabat saya (anak" gunung cuy) haha.
Pukul 21.00 saya berserta teman-teman berkumpul dan langsung untuk segera berangkat, gunung yang kami daki adalah gunung gede kenapa kita memilih gunung gede karena sangat terjangkau, akses untuk kendaraan kesana sangatlah mudah, dan panorama nya tidak kalah dengan gunung lain nya. Gunung gede memiliki kelebihan adalah berbagai sepesies binatang seperti berbagai jenis monyet , burung hutan, kucing hutan dan masih banyak lagi.


Pukul 21.00 kami dari Jakarta (stasiun cikini) naik KRL ekonomi menuju stasiun Bogor. Sesampai nya distasiun Bogor kami nyarter angkot yang stay di depan stasiun Bogor untuk menuju gunung Gede.

Berikut rincian OP yang dikeluarkan :
- Naik kereta dari stasiun cikini menuju bogor sebesar Rp. 2.000 (krl ekonomi).
- Nyater mobil per orang nya Rp.15.000 menuju ke gunung Gede.

Ini yang saya bawa selama pendakian :
- Pakaian hangat.
- Alat mandi yang di perlukan saja .
- Bahan makanan dan minuman (mengeluarkan kocek Rp. 200.000,- )
- Bahan bakar untuk memasak seperti hicook atau parapin ( Rp. 50.000,- )
- Alat memasak.
- Tenda.
- Sleepingbed.
- dan, alat-alat pendakian yang lain nya.

Perjalanan panjang memakan waktu cukup banyak, setelah sampai di tempat peristirahatan gunung Gede akhir nya kami memutuskan untuk beristirahat.
Keesokan pagi nya kami melanjutkan perjalanan. Kami sampai di depan pos gunung Gede, untuk akses masuk ke gunung kita melakukan pengisian laporan kami di hitung dan menyebutkan nama masing-masing kepada petugas yang menjaga pos gunung Gede. Setelah selesai laporan barulah kita semua berdoa untuk keselamatan selama pendakian.

Sesudah berdoa saya dan berserta rombongan mulai pendakian pukul 08.00
Setiap pos-pos kami sudah lalui langsung saja kami sudah mendaki menjauhi kaki gunung tak terasa kami sudah sampai di tempat yang kami tuju yaitu Surya Kencana pukul 01.00. Langsung saya dibantu dengan salah seorang sahabat saya masang tenda untuk beristirahat.
Pagi nya, subahanallah, its truly the scenery looked beautiful saya baru melihat begitu indah nya ciptaan allah pemandangan yang cantik dan kelilingi bunga eldeweys, saya belum pernah meliat pemandangan yg seperti ini sumpah amazing banget ..

hayoooo buat temen-temen dicoba naik gunung nya, ya walaupun cape, pegel dan rasa nya pengen nangis minta pulang mendaki gunung ga sampe-sampe haha, tapi semuanya itu akan terbayar setelah kita sampai dan melihat begitu indah nya ciptaan Allah, pokoknya seruuuuuu abis deh :)

Senin, 19 Maret 2012

Wayang Aswanikumba









 ASWANIKUMBA adalah putra kedua Kumbakarna dengan dewi Aswani. Ia mempunyai kakak kandung bernama Kumba-Kumba. Aswanikumba tinggal bersama orang tuanya di kesatrian Leburgangsa, wilayah negara Alengka.
Aswanikumba sangat sakti, memiliki sifat dan perwatakan ; pemberani, jujur, setia dan sangat patuh. Pada saat pecah perang Alengka, negara Alengka yang diserang oleh balatentara wanara/kera Prabu Rama di bawah pimpinan Prabu Sigriwa, raja kera dari Gowa Kiskenda dalam upaya membebaskan Sinta dari tahanan Rahwana, Aswanikumba masih kanak-kanak. Atas perintah prabu Rahwana, Aswanikumba maju ke medan perang karena ayahnya, Kumbakarna sedang tidur dan tak bisa dibangunkan. Aswanikumba tewas dalam pertempuran melawan Leksmana. Mati terkena terkena pusaka sakti Surawijaya.

Kewajiban Sebagai Warga Negara


Pengertian KewajibanMenurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD45(Amandemen) :
 1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: ³segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945menyatakan : ³setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara´.
3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: ³Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28J ayat 2 menyatakan : ³Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.´
5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: ³tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Contoh KewajibanWarga Negara Indonesia :
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telahditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
 5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 kewajiban warga Negara salah satunya pada pasal 30 yang berbunyi : 
1.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanandan keamanan negara.
2.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesiadan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, danrakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, danAngkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjagakeamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Negara Republin Indonesia didalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan distur dengan undang-undang.

Hak Sebagai Warga Negara


Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat1).