Senin, 19 Maret 2012

Wayang Aswanikumba









 ASWANIKUMBA adalah putra kedua Kumbakarna dengan dewi Aswani. Ia mempunyai kakak kandung bernama Kumba-Kumba. Aswanikumba tinggal bersama orang tuanya di kesatrian Leburgangsa, wilayah negara Alengka.
Aswanikumba sangat sakti, memiliki sifat dan perwatakan ; pemberani, jujur, setia dan sangat patuh. Pada saat pecah perang Alengka, negara Alengka yang diserang oleh balatentara wanara/kera Prabu Rama di bawah pimpinan Prabu Sigriwa, raja kera dari Gowa Kiskenda dalam upaya membebaskan Sinta dari tahanan Rahwana, Aswanikumba masih kanak-kanak. Atas perintah prabu Rahwana, Aswanikumba maju ke medan perang karena ayahnya, Kumbakarna sedang tidur dan tak bisa dibangunkan. Aswanikumba tewas dalam pertempuran melawan Leksmana. Mati terkena terkena pusaka sakti Surawijaya.

Kewajiban Sebagai Warga Negara


Pengertian KewajibanMenurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD45(Amandemen) :
 1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: ³segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945menyatakan : ³setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara´.
3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: ³Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28J ayat 2 menyatakan : ³Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.´
5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: ³tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Contoh KewajibanWarga Negara Indonesia :
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telahditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
 5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 kewajiban warga Negara salah satunya pada pasal 30 yang berbunyi : 
1.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanandan keamanan negara.
2.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesiadan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, danrakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, danAngkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjagakeamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Negara Republin Indonesia didalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan distur dengan undang-undang.

Hak Sebagai Warga Negara


Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat1).