Pengertian KewajibanMenurut Prof
Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD45(Amandemen) :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: ³segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
2.Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945menyatakan : ³setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara´.
3.Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: ³Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain
4.Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28J ayat 2 menyatakan : ³Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin
pengakuanserta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.´
5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: ³tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Contoh KewajibanWarga Negara Indonesia :
1.Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2.Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telahditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara,hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik- baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 kewajiban warga Negara salah satunya pada pasal 30 yang berbunyi :
1.Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanandan keamanan negara.
2.Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesiadan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, danrakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, danAngkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
4.Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjagakeamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakan
hukum.
5.Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Negara Republin Indonesia
didalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dankeamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan distur dengan
undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar