Senin, 19 Maret 2012

Kewajiban Sebagai Warga Negara


Pengertian KewajibanMenurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD45(Amandemen) :
 1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: ³segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945menyatakan : ³setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara´.
3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: ³Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28J ayat 2 menyatakan : ³Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.´
5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: ³tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Contoh KewajibanWarga Negara Indonesia :
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telahditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
 5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 kewajiban warga Negara salah satunya pada pasal 30 yang berbunyi : 
1.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanandan keamanan negara.
2.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesiadan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, danrakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, danAngkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjagakeamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Negara Republin Indonesia didalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan distur dengan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar