Secara sistematis Sistem Nasional Ketahanan Energi memang sangat penting bagi sebuah
negara seperti Indonesia. Selain sebagai kemampuan merespon dinamika
perubahan energi global (eksternal) juga sebagai kemandirian untuk
menjamin ketersediaan energi (internal). Sistem Ketahanan Energi mengacu
pada Kebijakan Pengembangan Energi sesuai Undang-Undang Energi Nomor 30
Tahun 2007, yaitu energi memiliki peran bagi peningkatan Kegiatan Ekonomi dan
Ketahanan Nasional.
Pemerintah telah mengubah paradigma kebijakan dari Suplly Side Policy (SSP) menjadi Demand Side Policy (DSP). Sistem Ketahanan Energi dibangun oleh SSP dan DSP. SSP mengatur
Jaminan Pasokan dalam bentuk Eksplorasi-Produksi dan Konservasi
(Optimasi) Produksi. Sedang DSP mendorong Kesadaran Masyarakat untuk
melakukan Diversifikasi dan Konservasi (Efisiensi).
Pengubahan paradigma tersebut justru sangat baik untuk negara kita, setidaknya pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatasi ketahanan nasional energi negara Indonesia yang sedang melemah, karena paradigma tersebut membuat pemerintah kita berfikir untuk terus membenahi masalah terutama pada masalah minyak mentah dunia.
Pengubahan paradigma tersebut justru sangat baik untuk negara kita, setidaknya pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatasi ketahanan nasional energi negara Indonesia yang sedang melemah, karena paradigma tersebut membuat pemerintah kita berfikir untuk terus membenahi masalah terutama pada masalah minyak mentah dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar