Jumat, 01 Juni 2012

KETAHANAN NASIONAL ENERGI KITA

Ketahanan nasional energi kita saat ini sedang mengalami masalah yang cukup rumit, permasalahan muncul akibat melonjaknya harga minyak mentah dunia yang menembus angka $119,83/barel, permasalahan lain pun muncul akibat Pemerintah RI yang terlambat menaikan harga subsidi bbm jenis Premium menjadi Rp.6000/liter. hal tersebut dikarenakan keterlambatan pengesahan RUU pasal 7 ayat 6 nomor 4a tentang kebijakan pemerintah untuk menaikan harga bbm, hal itu pun berimbas kepada naiknya anggaran APBN pemerintah untuk menutupi kekurangan harga pembelian harga minyak mentah dunia.



Secara sistematis Sistem Nasional Ketahanan Energi memang sangat penting bagi sebuah negara seperti Indonesia. Selain sebagai kemampuan merespon dinamika perubahan energi global (eksternal) juga sebagai kemandirian untuk menjamin ketersediaan energi (internal). Sistem Ketahanan Energi mengacu pada Kebijakan Pengembangan Energi sesuai Undang-Undang Energi Nomor 30 Tahun 2007, yaitu energi memiliki peran bagi peningkatan Kegiatan Ekonomi dan Ketahanan Nasional.
Pemerintah telah mengubah paradigma kebijakan dari Suplly Side Policy (SSP) menjadi Demand Side Policy (DSP). Sistem Ketahanan Energi dibangun oleh SSP dan DSP. SSP mengatur Jaminan Pasokan dalam bentuk Eksplorasi-Produksi dan Konservasi (Optimasi) Produksi. Sedang DSP mendorong Kesadaran Masyarakat untuk melakukan Diversifikasi dan Konservasi (Efisiensi).

Pengubahan paradigma tersebut justru sangat baik untuk negara kita, setidaknya pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatasi ketahanan nasional energi negara Indonesia yang sedang melemah, karena paradigma tersebut membuat pemerintah kita berfikir untuk terus membenahi masalah terutama pada masalah minyak mentah dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar