Jumat, 01 Juni 2012

KOMENTAR TENTANG PASAL 7 AYAT 6 DAN NOMER4A

Pada dasarnya pasal 7 ayat 6a adalah pasal yang berisi tentang kewenangan pemerintah dalam menaikan harga BBM bersyarat, namun banyak pihak yang menyatakan bahwa pasal 7 ayat 6a adalah pasal yang menipu rakyat Indonesia pasalnya dengan adanya penambahan ayat tersebut, DPR sama saja akan menyetujui rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Benny K Harman selaku Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat, mengatakan Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN Perubahan 2012 tentang larangan kenaikan harga BBM bersubsidi tak berlaku dengan sendirinya setelah berlakunya Pasal 7 ayat 6a tentang kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM bersyarat UU yang sama.

Menurut Benny, keberadaan Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 telah menyandera hak Presiden untuk menaikkan harga BBM selama 2012. Ia mengakui Partai Demokrat ingin menghapus ayat itu. Namun, mendapat penolakan dari fraksi parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, pada saat pembahasan.

Saya pribadi tidak setuju dengan adanya pasal 7 ayat 6a karena pasal ini akan menimbulkan keputusan sebelah pihak yang dimana DPR akan setuju dengan keputusan pemerintah dalam menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). ini kan negara demokrasi, jadi setiap warga negara mempunyai hak untuk menolak atau menerima keputusan dari pemerintah, kalau memang banyak yang tidak setuju ya jangan disahkan, kalau disahkan berarti pemeritah bertindak diskriminasi terhadap rakyatnya. namun sebaiknya sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan ada baiknya disosialisasikan terlebih dahulu oleh rakyat, wakil rakyat atau instansi-instansi rakyat lainnya agar tidak ada kontra yang terlalu besar di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar