Pada dasarnya pasal 7 ayat 6a adalah pasal yang berisi tentang
kewenangan pemerintah dalam menaikan harga BBM bersyarat, namun banyak
pihak yang menyatakan bahwa pasal 7 ayat 6a adalah pasal yang menipu
rakyat Indonesia pasalnya dengan adanya penambahan ayat tersebut, DPR
sama saja akan menyetujui rencana kenaikan harga bahan bakar minyak
(BBM).
Benny K Harman selaku Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat, mengatakan Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN Perubahan
2012 tentang larangan kenaikan harga BBM bersubsidi tak berlaku dengan
sendirinya setelah berlakunya Pasal 7 ayat 6a tentang kewenangan
pemerintah menaikkan harga BBM bersyarat UU yang sama.
Menurut Benny, keberadaan Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 telah menyandera
hak Presiden untuk menaikkan harga BBM selama 2012. Ia mengakui Partai
Demokrat ingin menghapus ayat itu. Namun, mendapat penolakan dari fraksi
parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, pada saat
pembahasan.
Saya pribadi tidak setuju dengan adanya pasal 7 ayat 6a karena pasal ini
akan menimbulkan keputusan sebelah pihak yang dimana DPR akan setuju
dengan keputusan pemerintah dalam menaikan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM). ini kan negara demokrasi, jadi setiap warga negara mempunyai hak
untuk menolak atau menerima keputusan dari pemerintah, kalau memang
banyak yang tidak setuju ya jangan disahkan, kalau disahkan berarti
pemeritah bertindak diskriminasi terhadap rakyatnya. namun sebaiknya
sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan ada baiknya disosialisasikan
terlebih dahulu oleh rakyat, wakil rakyat atau instansi-instansi rakyat
lainnya agar tidak ada kontra yang terlalu besar di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar